Akhir-akhir ini para PNS diseluruh Indonesia tengah disibukan dengan yang namnaya SIHARKA. Sebenarnya apa sih SIHARKA itu ? Sesuai surat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web atau disebut dengan Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA) yang bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Lalu data apa saja yang wajib diinput kedalam aplikasi berbasis web ini ?
1. Setelah berhasil login, hal yang pertama kali diisi adalah data umum. Dari mulai nama lengkap, jabatan, alamat rumah hingga alamat kantor semuanya wajib diisi di tab data umum ini.
2. Lanjut ke tab selanjtnya adalah data keluarga. Data mengenai pasangan hidup dan anakpun wajib diisi di tab ini lengkap dengan pekerjaannya.
3. Ditab ketiga kita diwajibkan mengisi data harta kekayaan. Cukup banyak item yang harus diisi ditab ini. Harta bergerak diisi dengan tanah dan bangunan yang kita miliki, lengkap dengan luas, alamatnya, harga saat beli hingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saat pelaporan. Harta tidak bergerak diisi dengan alat transportasi yang kita miliki, selain itu kita juga diwajibkan untuk menginput data mengenai perkebunan, peternakan, perikanan, sampai logam mulia yang dimiliki. Ada lagi yang wajib dilaporkan yaitu surat berharga, tabungan, deposito, piutang dan hutang.
4. Dan ditab keempat diisi dengan jumlah penghasilan kita selama setahun. Bagi yang sudah mempunyai pasangan dan bekerja maka penghasilan pasanganpun wajib diiput.
5. Ini adalah data terakhir yang kita input yaitu data mengenai jumlah pengeluaran rutin kita pertahun. Selain itu pengeluran lain-lain seperti jalan-jalanpun wajib diinput di tab ini.
6. Jika seluruh tab sudah terisi semua dan sudah dinyatakan yakin, maka selanjutnya adalah mengirimkan laporan tersebut dengan cara mengklik kirim ke inspektorat.
Nah itu dia penjelasan singkat mengenai SIHARKA, segera laporkan harta kekayaan yang kamu miliki.

Comments
Post a Comment