Mau jalan-jalan ke luar negeri ? wajib punya paspor dulu dong. Ternyata membuat paspor itu sangatlah mudah, gak percaya ? Yuk simak cara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor. 1. Ambil antrian secara online. Pengambilan antrian ini bisa dilakuakn dengan cara mengunjungi laman imigrasi atau dengan mengunduh aplikasi antrian paspor di smartphone. Buat akun, kemudian login dengan menggunakan akun tersebut. Isi identitas diri, pilih waktu pembuatan paspor, dan pilih kantor imigrasi sesuai alamat domisili. 2. Siapkan syarat-syaratnya seperi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/Akte Kelahiran/Buku Nikah. Siapkan dokumen asli beserta copy-annya. 3. Datang ke kantor imigrasi, bawa semua persyaratan dan tunjukan barcode antr...
Kudu Mampu Tungkul Ka Jukut, Ulah Tanggah Ka Sadapan, Cing Awas Kana Tincakan