Akhir-akhir ini para PNS diseluruh Indonesia tengah disibukan dengan yang namnaya SIHARKA. Sebenarnya apa sih SIHARKA itu ? Sesuai su rat edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya melalui aplikasi berbasis web atau disebut dengan Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA) yang bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi. Lalu data apa saja yang wajib diinput kedalam aplikasi berbasis web ini ? 1. Setelah berhasil login, hal yang pertama kali diisi adalah data umum. Dari mulai nama lengkap, jabatan, alamat rumah hingga alamat kantor semuanya wajib diisi di tab data umum ini. 2. Lanjut ke tab selanjtnya adalah data keluarga. Data mengenai pasangan hidup dan anakpun wajib diisi di tab ini lengkap dengan pekerjaannya. 3. Ditab ketiga kita diwajibkan mengisi data harta kek...
Kudu Mampu Tungkul Ka Jukut, Ulah Tanggah Ka Sadapan, Cing Awas Kana Tincakan