Mau jalan-jalan ke luar negeri ? wajib punya paspor dulu dong. Ternyata membuat paspor itu sangatlah mudah, gak percaya ? Yuk simak cara pembuatan paspor di Kantor Imigrasi.
Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor.
1. Ambil antrian secara online. Pengambilan antrian ini bisa dilakuakn dengan cara mengunjungi laman imigrasi atau dengan mengunduh aplikasi antrian paspor di smartphone. Buat akun, kemudian login dengan menggunakan akun tersebut. Isi identitas diri, pilih waktu pembuatan paspor, dan pilih kantor imigrasi sesuai alamat domisili.
2. Siapkan syarat-syaratnya seperi KTP, Kartu Keluarga, Ijazah/Akte Kelahiran/Buku Nikah. Siapkan dokumen asli beserta copy-annya.
3. Datang ke kantor imigrasi, bawa semua persyaratan dan tunjukan barcode antrian paspor ke petugas counter. Petugas counter akan memberikan nomor antrian untuk sesi wawancara dan foto.
4. Saat sesi wawancara kita diminta untuk mengisi data diri secara lengkap, selian itu berkas yang kita bawa juga dicek oleh petugas. Disesi ini juga dilakukan pengambilan foto. Pertanyaan saat wawancara meliputi pertanyaan standar seperti paspornya mau digunakan untuk pergi kenegara mana, tujuannya apa, dan bersama siapa.
5. Setelah sesi ini selesai kita diberi kartu bukti pengantar pembayaran yang harus segera dibayarkan di kantor pos atau bank. Untuk biayanya sendiri adalah Rp 355.000,-
6. Simpan kartu bukti pengantar, dan kartu bukti pembayarannya. Empat hari kemudian paspor sudah bisa diambil di kantor imigrasi. Saat pengambilan paspor jangan lupa berkas asli yang digunakan sebagai persyaratan dibawa juga.
Demikianlah cara pembuatan paspor, sangat mudah bukan ?

Comments
Post a Comment