Pandemi Covid-19 telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat, tak hanya di Indonesia tetapi diseluruh dunia. Pembatasan aktifitas yang diterapkan dengan tujuan untuk menekan penularan virus corona berimbas pada beberapa sektor termasuk pekonomian. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I di Tahun 2020 adalah 2,97%, sementara pada periode yang sama yaitu di tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,02%.
Ketika sektor lain mengalami keterpurukan, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan yang positif. Data yang dirilis oleh Badan Pusat Statstik menyebutkan bahwa PDB sektor pertanian tumbuh 2,19% secara year on year (YoY). Sebagai penyedia pangan dan bahan baku, sektor pertanian mempunyai peranan yang sangat penting terutama di era pandemi.
Pembatasan sosial yang diterapkan oleh pemerintah telah merubah perilaku masyarakat. Masyarakat lebih memilih kebutuhan daripada keinginan, hal ini tentunya memberikan peluang besar bagi sektor pertanian karena sebagian besar produk pertanian adalah kebutuhan pokok. Peluang usaha dari sektor pertanian sangatlah beragam, dari mulai pembibitan, budidaya, peternakan, perikanan, serta pengolahan hasil. Kegiatan usahapun bisa dilakukan dari skala kecil hingga besar. Melihat peluangnya yang sangat besar diharapkan sektor pertanian bisa menyerap tenaga kerja. Apalagi banyak perusahaan yang mengambil keputusan untuk mengurangi karyawannya, sehingga angka pengangguranpun meningkat. Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, total karyawan yang mengalami PHK per tanggal 27 Mei 2020 adalah sebanyak 1,79 juta jiwa.
Selama pandemi, jual beli daring lebih banyak dipilih daripada secara langsung. Hal ini tentunya perlu direspon oleh para pelaku usaha pertanian. Generasi milenial yang lebih dekat dengan teknologi diharapkan dapat bekerjasama dengan para petani dalam memasarkan produknya. Dengan bantuan teknologi pemasaran juga bisa dilakukan sampai keluar negeri. Badan Pusat Statistik merilis data bahwa ekspor produk pertanian selama periode Januari hingga April 2020 meningkat 16,9% dibandingkan dengan periode yang sama ditahun 2019. Pendampingan diberikan kepada masyarakat yang siap melakukan ekspor produk pertanian
oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian sehingga produk yang dikirim dapat memenuhi pesyaratan sanitary dan phytosanitary (SPS).
Comments
Post a Comment